Enam Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina Terancam Dua Tahun Penjara

Sabtu, 21 Mei 2022 – 20:53 WIB
Enam Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina Terancam Dua Tahun Penjara - JPNN.com Sumut
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat memberikan keterangan kepada wartawan Senin (3/1). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

Setelah sejumlah orang masuk ke lubang tersebut, mengambil material berupa bebatuan kecil dan pasir yang mengandung butiran emas. Tak berapa lama, longsor pun terjadi di lokasi tersebut sehingga menimbun seluruh orang yang berada di lubang tersebut.

Beruntung dalam kejadian ini, dua orang warga yang berada di lubang bisa menyelamatkan diri, sedangkan 12 orang lainnya tewas tertimbun.

"Dua orang berhasil keluar dari lobang," kata Reza, Kamis malam.

Korban yang selamat dalam peristiwa nahas itu pun melaporkan kejadian itu ke warga sekitar. Akhirnya, sekitar pukul 17.30 WIB, para korban bisa dievakuasi dari dalam timbunan longsor.

"Seluruh Korban berhasil di Evakuasi dan di bawa kerumah duka masing-masing," ujar Perwira menengah Polri itu.

Adapun korban tewas dalam kejadian ini, yakni Nelli Sipahutar,55, Kana, 40, Nurhayati, 49. Ketiganya merupakan warga Desa Simpang Bajole. 

Kemudian, Lesma Rambe, 36, Nurlina Hasibuan, 38, Irma Pane,39, Sarifah Nasution, 51, Mana Pulungan, 36, Nur Ainun Pane,42, Nur Jaya Sari Pulungan,35, Nur Afni Lubis,37 dan Nur Lina Batubara,45.

Mereka merupakan warga Desa Bandar Limabung. 

Polda Sumut meringkus enam tersangka tambang emas ilegal di Mandailing Natal (Madina) yang menyebabkan 12 IRT tewas tertimbun
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia