Dalang Tewasnya 12 IRT di Tambang Emas Madina Diringkus, Dijerat Hukuman Berat
sumut.jpnn.com, MEDAN - Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tewasnya 12 ibu rumah tangga (IRT) yang menjadi penambang emas ilegal di Desa Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut).
Ketiganya, yakni JP selaku pemodal, pemilik lahan, dan mesin dompeng serta AP dan AL sebagai penampung emas hasil tambang.
"Tersangka yang diamankan ada tiga orang," kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat paparan di Mapolda Sumut, Rabu (18/5).
Perwira menengah Polri itu menyebut para pelaku dijerat dengan Pasal yang berbeda.
Terhadap pelaku J, dijerat Pasal 158 Subs Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 38 Subs Pasal 39 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Sementara untuk tersangka AP dan AL dikenakan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 38 Subs Pasal 39 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Sumut itu menyebut sebelum terjadi musibah 12 IRT tertimbun, Polres Madina telah mengamankan tiga orang pelaku terkait kasus tambang emas ilegal di Pulo Padang, Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu.
Ketiganya, yakni A selaku operator ekskavator, ADA sebagai pengawas dan penanggung jawab tambang emas ilegal, serta RM selaku pemilik lahan.
Para bapak-bapak ini diamankan oleh pihak kepolisian karena tersandung kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News