Menko Polhukam Hadi Minta Ikuti Mekanisme Bawaslu dan MK Bila Tak Puas Hasil Pemilu 2024

Rabu, 28 Februari 2024 – 14:24 WIB
Menko Polhukam Hadi Minta Ikuti Mekanisme Bawaslu dan MK Bila Tak Puas Hasil Pemilu 2024 - JPNN.com Sumut
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menjawab pertanyaan wartawan usai mengadakan pertemuan tertutup dengan mantan Menko Polhukam Mahfud Md di Jakarta, Kamis (22/2/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

sumut.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menyarankan pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu 2024 mengikuti mekanisme di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, semua pihak silakan melaporkan pelanggaran atau gugatan ke MK terkait Pemilu dan mengikuti mekanisme yang ada.

"Setiap dugaan kecurangan Pemilu penanganannya sesuai mekanisme Bawaslu dan MK. Ikuti mekanisme itu," kata Meko Polhukam Hadi di Kantor Persatuan Gereja Indonesia (PGI) di Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

Dia mengatakan mekanisme di Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi merupakan fasilitas dari pemerintah dalam menangani sengketa Pemilu.

Hadi mengimbau agar masyarakat tidak mengambil cara lain selain yang telah disediakan, terlebih berujung pada aksi anarkis dan intimidasi.

Hadi pun mengakui sejauh ini sudah ada beberapa laporan pelanggaran pemilu yang masuk ke Bawaslu RI.

Selama proses di Bawaslu berjalan, Hadi beserta jajarannya akan memastikan kondisi keamanan dan suhu politik tetap kondusif.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengungkapkan lembaganya menerima sebanyak 1.271 laporan dan 650 temuan dugaan pelanggaran selama tahapan pemilu 2024.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto meminta semua pihak menggunakan mekanisme yang tersedia yaitu Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pemilu 2024
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News