Quick Count Bukan Penentu, Bawaslu Sumut Minta Peserta Pemilu Tunggu Pengumuman KPU
sumut.jpnn.com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara meminta elemen masyarakat dan peserta Pemilu tetap menunggu pengumuman dari KPU RI dan tidak menjadikan hasil hitung cepat atau quick count sebagai acuan hasil Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu mengatakan quick count bukan penentu dan mengimbau masyarakat menunggu hasil real count Pemilu 2024 dari KPU RI.
"Quick count tidak dapat dijadikan acuan itu hanya sekedar gambaran,” kata Saut Boangmanalu, di Medan, Minggu (18/2).
Baca Juga:
Dia menyebut hasil Pemilu akan diumumkan KPU RI setelah penghitungan suara berjenjang dari tingkat TPS kelurahan, kecamatanm kabupaten/kota, provinsi hingga pusat, selesai dilaksanakan.
"Pada akhirnya hasil pemilu itu nanti diumumkan resmi oleh KPU RI setelah melakukan penghitungan suara," ujar Saut.
Saut menjelaskan berdasarkan Pasal 413 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan bahwa penetapan hasil pemilu akan diumumkan paling lambat 35 hari setelah pencoblosan.
Baca Juga:
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 menyatakan bahwa KPU memiliki waktu penghitungan suara hingga tingkat nasional pada 19 Maret 2024, dan paling lambat hasil rekapitulasi penghitungan suara diumumkan pada 20 Maret 2024.
"Saat in, kami melakukan pengawasan melekat terhadap rekapitulasi di tingkat kecamatan, kami akan memastikan rekapitulasi berjalan lancar,” ujar Saut Boangmanalu.
Bawaslu Sumut mengimbau masyarakat dan peserta Pemilu 2024 tidak menjadikan hasil quick count sebagai acuan dan menunggu hasil pengumuman KPU RI
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News