Menko Polhukam Hadi Minta Ikuti Mekanisme Bawaslu dan MK Bila Tak Puas Hasil Pemilu 2024
Rabu, 28 Februari 2024 – 14:24 WIB
Dua tren pelanggaran itu masih ditangani oleh Bawaslu ataupun pihak kepolisian dan kejaksaan.
"Kemudian tren yang lain itu, pertama, terkait dengan netralitas ASN. Kemudian juga tentang ketentuan Pasal 283 terkait dengan kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 283 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7/2017," ujarnya.
Temuan dan laporan yang diterima Bawaslu itu belum termasuk dengan pelanggaran administrasi tentang penyebab pemungutan suara ulang di sejumlah daerah.(antara/jpnn)
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto meminta semua pihak menggunakan mekanisme yang tersedia yaitu Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pemilu 2024
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News