Tim Pemenangan Ganjar Sebut MK Lampaui Kewenangan Soal Putusan Syarat Pernah Kepala Daerah
"UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum direvisi maka siapa pun yang dimaksud berumur 40 tahun atau pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai kepala daerah tidak dapat mendaftarkan diri ke KPU," kata dia.
Selain itu, Juru Bicara TPN Ganjar Presiden Tama S Langkun mengaku kecewa dengan putusan MK itu.
Namun, pihaknya menghormati keputusan yang telah dibuat lembaga tersebut.
"Kami TPNGP menghargai apa yang diputuskan MK dan menjadi kritik adalah penambahan materi baru dalam UU tersebut," kata dia.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.
Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Dia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.(antara/jpnn)
Tim Pemenangan Ganjar Pranowo menilai MK melampaui kewenangan dengan memutuskan pernah menjadi kepala daerah sebagai syarat pencalonan capres dan cawapres
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News