Tim Pemenangan Ganjar Sebut MK Lampaui Kewenangan Soal Putusan Syarat Pernah Kepala Daerah
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPNGP) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima sebagian permohonan terkait pengajuan syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. TPNGP menilai MK melampaui kewenangan saat mengesahkan syarat pernah menjadi kepala daerah.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara TPN Ganjar Presiden Chico Hakim menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan perubahan syarat calon presiden dan wakil presiden dalam sidang putusan hari ini, Senin (16/10).
"Kami merasa MK hanya berhak memeriksa aturan bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Ketika MK mengambil muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok UU yang diuji, itu di luar kewenangan," kata Chico Hakim di Jakarta, Senin.
Baca Juga:
Dia menegaskan bahwa apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi pada prinsipnya menjadi hak dari MK itu sendiri.
Apa yang diputuskan MK, lanjut dia, sudah final dan mengikat. Akan tetapi, apa yang diputuskan oleh MK tidak otomatis menjadi hukum.
"Kami miliki sikap yang jelas mengenai hal tersebut," kata Chico Hakim.
"Penambahan materi undang-undang atau revisi kewenangan ada pada pemerintah dan DPR RI," imbuhnya.
Chico Hakim mengingatkan kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu juga tidak dapat mengubah peraturan KPU dengan materi yang menambahkan ketentuan baru pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Tim Pemenangan Ganjar Pranowo menilai MK melampaui kewenangan dengan memutuskan pernah menjadi kepala daerah sebagai syarat pencalonan capres dan cawapres
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News