Penyelenggara Pemilu Terjaring OTT, Muhammadiyah Sumut Bereaksi, Tegas!
sumut.jpnn.com, MEDAN - Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara Farid Wajdi merespons penangkapan terhadap anggota Bawaslu Medan dan komisioner KPU Kota Padangsidempuan dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan.
Farid Wajdi menilai kasus dua penyelenggara Pemilu di Sumatera Utara itu sebagai tindakan menggadaikan integritas.
“Mereka juga menghina intelektualitasnya sendiri,” kata Farid di Medan, Selasa (30/1).
Baca Juga:
Mantan anggota Komisi Yudisial periode 2015-2020 ini mengatakan tindakan para oknum penyelenggara Pemilu itu telah mencederai upaya menghasilkan Pemilu 2024 yang bersih dan berintegritas.
Dia meminta penanganan kasus kedua oknum penyelenggara itu harus ditangani dengan serius untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Pemilu 2024 yang transparan, jujur dan adil.
Oleh sebab itu, Farid yang juga akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memperkuat tugas dan menggalakkan sosialisasi ke jajaran KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu.
Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, DKPP dapat memberikan sanksi kepada penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.
“DKPP harus memperkuat peringatan bahwa penyalahgunaan wewenang bukan hanya soal pelanggaran etika tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran pidana dengan sanksi yang cukup berat. Itu sepatunya menjadi pelajaran,” kata Farid.
Muhammadiyah Sumatera Utara merespons kasus penyelenggara di Sumut yang tertangkap tangan dalam dugaan pemerasan, keras..
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News