Aturan Baru KPU, Jumlah Akun Medsos untuk Kampanye di Pemilu 2024 Ditambah

Senin, 29 Mei 2023 – 18:20 WIB
Aturan Baru KPU, Jumlah Akun Medsos untuk Kampanye di Pemilu 2024 Ditambah - JPNN.com Sumut
Ilustrasi - KPU RI tambah jumlah akun media sosial yang digunakan peserta pemilu 2024 untuk kampanye. Foto: Ricardo/JPNN.com

sumut.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menambah jumlah akun media sosial (medsos) yang diperbolehkan digunakan untuk kampanye pada Pemilu 2024, yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU).

Anggota KPU RI August Mellaz dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Bawaslu RI, DKPP dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan pihaknya mengatur jumlah akun media sosial yang digunakan untuk kampanye maksimal 20 akun pada setiap jenis aplikasi.

"Pada PKPU sebelumnya (PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum), kami membuka ruang paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi. Untuk rancangan peraturan yang kami ajukan pada saat ini, kami perbanyak dua kali lipat menjadi 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," ujar August Mellaz, Senin (29/5).

Selain mengatur jumlah maksimal akun media sosial untuk kampanye, KPU juga mengatur hal lain yang dituangkan dalam RPKPU, di antaranya bahwa akun-akun media sosial yang digunakan untuk kampanye pada Pemilu 2024 harus ditutup pada hari terakhir masa kampanye.

"RPKPU ini juga mengatur isu strategis yang terkait dengan penutupan akun media sosial pada hari terakhir masa kampanye. Ini berdasarkan pengalaman Pemilu 2019. Pada berakhirnya masa kampanye, ternyata masih banyak akun media sosial yang aktif pada masa tenang," ucap Mellaz.

Berikutnya, KPU juga mengatur mengenai sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta Pemilu 2024.

Melalui RPKPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu itu, KPU RI membuka ruang bagi partai-partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menggelar sosialisasi dan pendidikan politik di internal partainya masing-masing sebelum masa kampanye dimulai.

"Jadi, kami membuka ruang agar partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye," ujar Mellaz.(antara/jpnn)

KPU RI menambah jumlah akun media sosial (medsos) yang diperbolehkan digunakan peserta pemilu 2024 untuk berkampanye, sebegini jumlahnya

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News