Aliran Dana Narkoba Diduga Masuk Pemilu, Bawaslu Sumut Lakukan Pengawasan
sumut.jpnn.com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara akan mengawasi penggunaan dana kampanye pada Pemilu 2024 guna mencegah dugaan aliran dana narkoba untuk kepentingan politik.
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan sejumlah lembaga penegak hukum untuk mengusut bila ditemukan adanya kecurigaan dana dari jaringan narkotika.
"Terkait dengan adanya dugaan penggunaan dana kampanye dari sumber keuangan yang melanggar hukum, bila ditemukan kecurigaan, Bawaslu akan meneruskannya kepada lembaga TPPU, OJK dan pihak kepolisian untuk mendalaminya," kata Syafrida, Minggu (28/5).
Baca Juga:
Dia menagatakan Bawaslu bertugas melakukan pengawasan terhadap kampanye politik, termasuk pemantauan sumber dana yang digunakan peserta pemilu.
Kendati demikian, Bawaslu Sumut tetap akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak bila ditemukan adanya indikasi dana kampaye yang tidak wajar.
"Menunggu adanya laporan terkait indikasi aliran dana narkoba untuk keperluan pemilu. Sudah sepatutnya Bawaslu mengawasi pemilu untuk menciptakan pemilihan berintegritas," tegasnya.
Untuk itu, Syafrida meminta kepada para penegak hukum untuk selalu berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU, jika mendapatkan laporan terkait indikasi dana kampanye yang bersumber keuangan yang melanggar hukum.
"Berharap semua pihak, khususnya aparat penegak hukum jika ada laporan atau indikasi penggunaan dana kampanye yang bersumber keuangan yang melanggar hukum untuk segara berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU," ujarnya.
Bawaslu Sumut akan melakukan pemantauan terhadap dana kampanye peserta pemilu guna mencegah dugaan aliran dana jaringan narkoba masuk Pemilu 2024
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News