Pendeta Saifuddin Ibrahim Ditetapkan Tersangka Kasus Minta Hapus Ayat Al-Qur'an

Rabu, 30 Maret 2022 – 14:35 WIB
Pendeta Saifuddin Ibrahim Ditetapkan Tersangka Kasus Minta Hapus Ayat Al-Qur'an - JPNN.com Sumut
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. (ANTARA/HO-Humas Polri)

sumut.jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka ujaran kebencian.

Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Saifuddin Ibrahim tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber," kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Penyidik meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus ayat 300 ayat Al-Qur'an dihapus, pada Rabu (23/3) lalu.

Dedi belum merinci secara jelas terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk keberadaan Saifuddin Ibrahim yang terendus berada di Amerika Serikat.

"Nanti Kabagpenum (Kepala Bagian Penerangan Umum) yang menerangkan," katanya.

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terhadapa Saifuddin yang diduga berada di luar negeri antara lain dengan atase Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI), Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum da HAM (Kemenkumham).

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan ada tiga laporan yang diterima terkait pernyataan Saifuddin Ibrahim, salah satunya seseorang bernama Rieke Vera Rountinsulu, Jumat (18/3), serta dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF), Selasa (22/3).

Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka ujaran kebencian tentang video viral yang meminta menghapus ayat Al-Qur'an
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia