Bawaslu Medan Tetapkan Anak Buah Bobby Nasution di Dinas Pendidikan Langgar Etika dan Netralitas ASN
sumut.jpnn.com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menetapkan Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan dan lima oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lainya melanggar netralitas ASN.
Anggota Bawaslu Kota Medan Fachril Syahputra mengatakan bahwa kasus video viral oknum ASN di Disdikbud Kota Medan yang diduga mengampanyekan salah satu pasangan calon pada Pilpres 2024, itu telah tuntas dilakukan.
“Dalam perkara ini Bawaslu Medan menetapkan para pihak dalam video viral tersebut melanggar etik dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Fachril Syahputra saat dikonfirmasi, Selasa (30/1).
Baca Juga:
Fachril menyebut Kepala Bidang SMP Disdikbud Kota Medan Andy Yudistira dan lima ASN lainnya ditetapkan melanggar sejumlah aturan yang berkaitan dengan netralitas dan etika ASN.
Dia menjelaskan enam ASN tersebut terbukti melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang tertuang dalam Pasal 283 Ayat (1) dan ayat (2).
Kemudian, melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dalam Pasal 74 Ayat (10 dan Ayat (2). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 9 Ayat (2).
Baca Juga:
“Para pihak juga terbukti melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaiman dijelaskan dalam Pasal 3 huruf F Jo Pasl 9 Ayat (1) huruf E,” kata Fachril.
Fachril mengatakan bahwa perkara pelanggaran etika dan netralitas ASN ini juga dilaporkan ke Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Sedangkan yang ditangani Bawaslu Medan sebagai temuan.
Bawaslu menetapkan Kabid SMP Disdikbud Kota Medan dan lima oknum ASN lainnya terbukti melanggar etika dan netralitas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News