JK Mengaku Sebagai Nabi, Polisi Bertindak, Ternyata Warga Kota Tebing Tinggi
sumut.jpnn.com, TEBING TINGGI - Seorang warga bernama Jannes Kilondiaz atau JK (35) ditangkap Polres Tebing Tinggi setelah menyebarkan video pengakuannya sebagai nabi. Dalam video itu JK meminta seluruh umat manusia mengikutinya dan segera membubarkan agama Islam.
Setelah video tersebut beradar dan viral, Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan mengamankan yang bersangkutan.
Polisi mengatakan JK merekam pengakuan sebagai nabi itu di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
"JK diduga mengaku sebagai nabi dan menyampaikan narasi yang bermuatan SARA atau agama tertentu," kata Kepala Polres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon dalam keterangan diterima di Medan, Rabu (20/3).
AKBP Andreas mengatakan pelaku merupakan warga yang tinggal di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajanis, Kota Tebing Tinggi.
"JK ditangkap atas dugaan tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik," ujar AKBP Andreas.
Dia mengatakan dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti jubah, mimbar, tripod, kertas berisi narasi dan handphone yang digunakan pelaku membuat video.
Andreas mengatakan peristiwa ini terjadi pada Selasa (19/3) sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku mengunggah sebuah video yang bermuatan tentang suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sosial media sosial miliknya dengan akun Nabi Jannes.
Seorang warga bernama Jannes Kilondiaz atau JK mengaku sebagai nabi ditangkap Polres Tebing Tinggi, lihat tuh..
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News