Pendeta Saifuddin Ibrahim Ditetapkan Tersangka Kasus Minta Hapus Ayat Al-Qur'an
Rabu, 30 Maret 2022 – 14:35 WIB
Pelapor menduga Saiffudin melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (antara/jpnn)
Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka ujaran kebencian tentang video viral yang meminta menghapus ayat Al-Qur'an
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News