Viral Video Seorang Pendeta Minta Menag Yaqut Hapus 300 Ayat Al-Qur'an, DPR Bereaksi Keras

Kamis, 17 Maret 2022 – 17:15 WIB
Viral Video Seorang Pendeta Minta Menag Yaqut Hapus 300 Ayat Al-Qur'an, DPR Bereaksi Keras - JPNN.com Sumut
Pendeta Saifudin Ibrahim. Dok: tangkapan layar akun Saifuddin Ibrahim di YouTube

sumut.jpnn.com, JAKARTA - Pendeta Syaifudin Ibrahim menyampaikan pernyataan kontroversial karena meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an. Pernyataan Saifudin melalui video itu kemudian viral.

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengecam pernyataan Pendeta Saifudin Ibrahim tersebut.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mendesak aparat Polri segera menangkap Pendeta Saifudin Ibrahim yang telah menistakan agama Islam.

"Videonya sudah viral dan jelas-jelas menista umat Islam, maka aparat harus segera menangkap dan menindak tegas Pendeta Saifudin Ibrahim," kata Yandri kepada wartawan, Kamis (17/3).

Yandri juga menyotori pernyataan Pendeta Saifudin Ibrahim yang menyebut pondok pesantren sebagai sumber teroris. Menurut Yandri, pernyataan itu sangat menyakiti ulama dan kiai yang selama ini mendidik para santri untuk mengabdi pada umat, bangsa dan negara.

Yandri juga menegaskan masalah toleransi sudah selesai bagi umat Islam dengan komitmen untuk saling menghormati antarumat beragama.

"Jangan beri ruang sedikit pun bagi mereka yang mengusik dan memprovokasi kehidupan beragama yang sudah berjalan baik di Indonesia," ujar Yandri Susanto.

Sebelumnya, Pendeta Saifudin Ibrahim dalam sebuah videonya yang kemudian viral meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur’an yang dicetak di Indonesia.

Pendeta Syaifudin Ibrahim menyampaikan pernyataan kontroversial karena meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News