Oknum Guru Agama yang Cabuli Murid di Taput Terancam 15 Tahun Penjara, Begini Tampangnya
sumut.jpnn.com, TAPANULI UTARA - Penyidik Polres Tapanuli Selatan telah menahan dan menetapkan SH (47) oknum guru agama Kristen di salah satu SD Negeri Tapanuli Utara (Taput) sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walpon Baringbing mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1,2, 3, dan 4 UU RI Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Walpon menjelaskan peningkatan status tersangka oknum guru agama tersebut dilakukan seusai penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menemukan bukti permulaan yang cukup dan didukung keterangan dari saksi-saksi.
Dia mengatakan pelaku diringkus dari rumahnya pada Kamis (24/3) sekitar pukul 10.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Setelah dimintai keterangan hingga malam hari, penyidik langsung menetapkan SH sebagai tersangka.
Baca Juga:
"SH langsung di tahan untuk penahanan pertama 20 hari ke depan," ungkapnya.
Sebelumnya, Walpon mengatakan SH yang juga seorang PNS itu dilaporkan oleh salah satu orang tua korban berinisial MH,43, ke Polres Taput, Jumat (18/3).
Penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Utara menahan dan menetapkan SH, oknum guru agama yang mencabuli muridnya sebagai tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News