Oknum Guru Agama yang Cabuli Murid di Taput Terancam 15 Tahun Penjara, Begini Tampangnya

Jumat, 25 Maret 2022 – 16:30 WIB
Oknum Guru Agama yang Cabuli Murid di Taput Terancam 15 Tahun Penjara, Begini Tampangnya - JPNN.com Sumut
Pelaku saat diperiksa oleh penyidik dari Unit PPA Polres Taput. Foto: Polres Taput

sumut.jpnn.com, TAPANULI UTARA - Penyidik Polres Tapanuli Selatan telah menahan dan menetapkan SH (47) oknum guru agama Kristen di salah satu SD Negeri Tapanuli Utara (Taput) sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walpon Baringbing mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1,2, 3, dan 4 UU RI Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Walpon menjelaskan peningkatan status tersangka oknum guru agama tersebut dilakukan seusai penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menemukan bukti permulaan yang cukup dan didukung keterangan dari saksi-saksi. 

Dia mengatakan pelaku diringkus dari rumahnya pada Kamis (24/3) sekitar pukul 10.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Setelah dimintai keterangan hingga malam hari, penyidik langsung menetapkan SH sebagai tersangka. 

"SH langsung di tahan untuk penahanan pertama 20 hari ke depan," ungkapnya.

Sebelumnya, Walpon mengatakan SH yang juga seorang PNS itu dilaporkan oleh salah satu orang tua korban berinisial MH,43, ke Polres Taput, Jumat (18/3). 

Penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Utara menahan dan menetapkan SH, oknum guru agama yang mencabuli muridnya sebagai tersangka
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia