Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Medan Tuntungan, Pelaku Ternyata..
sumut.jpnn.com, MEDAN - Pelaku pencabulan terhadap seorang anak di Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara, berinisial MA (40) diringkus personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.
MA yang diketahui berprofesi sebagai seorang Satpam ini tega mencabuli korban berinisial SF (10). Aksi bejat pelaku baru diketahui setelah setahun.
"Pelaku sudah kami tangkap dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Jumat (2/6).
Teuku Fathir menjelaskan berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, bahwa dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban baru diketahui pada Jumat 19 Mei 2023.
MA merayu korban dengan memberikan uang Rp 5.000 untuk memperdaya korban lalu melakukan perbuatan cabul.
"Pelaku juga mengancam agar korban tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada orangtuanya," ujar Fathir.
Baca Juga:
Kompol Fathir mengatakan menurut keterangan ibu korban bahwa saat ini SF mengalami trauma dan sudah tidak masuk sekolah.
Dari penuturan ibu SF peristiwa pencabulan itu terjadi sejak ayah korban meninggal dunia pada Januari 2020 dan SF sering dititipkan ke rumah pelaku.
Polisi meringkus MA (40), pelaku pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News