Polisi Cokok Pelaku Cabul di Serdang Bedagai Setelah Buron 3 Tahun

Sabtu, 13 Januari 2024 – 20:50 WIB
Polisi Cokok Pelaku Cabul di Serdang Bedagai Setelah Buron 3 Tahun - JPNN.com Sumut
Satreskrim Polres Serdang Bedagai menangkap pelaku pencabulan anak di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Ilustrator: Sultan Amanda/JPNN.com

sumut.jpnn.com, SERDANG BEDAGAI - Personel Satreskrim Polres Serdang Bedagai dan Polsek Perbaungan mencokok DMS (22), pelaku pencabulan yang sempat buron tiga tahun, dari kediamannya di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Kepala Seksi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk mengatakan tersangka ditangkap dari kediamannya pada Jumat (12/1).

"Tersangka ditangkap atas laporan dugaan pencabulan terhadap anak berusia 6 tahun. Saat ini kasus ini sedang ditangani Unit PPA Polres Serdang Bedagai," kata Iptu Edward Sidauruk dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (13/1).

Dia mengatakan penangkapan tersangka itu berdasarkan laporan LP/204/VI/2019/SU/RES SERGAI tanggal 22 Juni 2019.

Edward menyebut tersangka sempat melarikan diri selama tiga tahun hingga akhirnya ditangkap.

"Pelaku sempat menjadi buron selama 3 tahun dan berhasil ditangkap dari kediamannya," kata Edward.

Iptu Edward menjelaskan penangkapan tersangka berawal pada Jumat (12/1) petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di kediamannya di Kecamatan Perbaungan dan sudah diamankan massa.

Tim Polsek Perbaungan datang dan mengamankan pelaku dan diamankan Unit PPA Polres Serdang Bedagai.

Polres Serdang Bedagai menciduk pelaku pencabulan di Kecamatan Perbaungan yang telah buron selama 3 tahun
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News