Polresta Deli Serdang Ringkus Pelaku yang Cabuli Seorang Siswi dalam Kamar Mandi
sumut.jpnn.com, TANJUNG MORAWA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang menangkap HAN, pelaku pencabulan terhadap seorang siswi inisial JL (13), warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Wirhan Arif mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan dua alat bukti dan HAN ditetapkan sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan.
"Dari hasil pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti dan gelar perkara, maka terlapor HAN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kompol Wirhan, Sabtu (23/9) malam.
Dia mengatakan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap JL ini dilaporkan kakak kandung korban, Merlinda Anastasya Laia, ke Satreskrim Polresta Deli Serdang.
Berdasarkan keterangan Merlinda, pencabulan terhadap adiknya itu diketahui pihak keluarga setelah korban mengeluhkan sakit di perut saat berada di sekolah.
Saat itu, JL meminta Merlinda untuk menjemputnya dari sekolah lantaran telah meminta izin untuk pulang karena sakit.
"Pelapor curiga dengan sakit yang dialami JL. Setelah menanyakan dengan membujuknya, akhirnya korban mengakui bahwa dia telah dicabuli oleh pelaku HAN," ungkap Kompol Wirhan Arif.
Kepada Merlinda, lanjut Kompol Wirhan, JL menceritakan bahwa perbuatan bejat HAN itu terjadi pada 12 Agustus 2023 saat korban sedang berada di kamar mandi di kawasan pasar tempat orangtua mereka berjualan.
Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang meringkus HAN, pelaku rudapaksa terhadap seorang siswi di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News