Oknum Guru Agama yang Peluk dan Remas Payudara Siswi Ditahan, Lihat Tuh Tampangnya

Jumat, 25 Maret 2022 – 15:00 WIB
Oknum Guru Agama yang Peluk dan Remas Payudara Siswi Ditahan, Lihat Tuh Tampangnya - JPNN.com Sumut
Pelaku saat diperiksa oleh penyidik dari Unit PPA Polres Taput. Foto: Polres Taput

sumut.jpnn.com, TAPANULI UTARA - Oknum guru agama Kristen di salah satu SD Negeri di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut), berisinial SH,47, yang mencabuli dua siswinya, ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan. 

"Pelaku resmi di tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan penyidik Reskrim unit PPA Polres Taput," kata Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walpon Baringbing, Jumat (25/3). 

Walpon mengatakan pelaku dibawa dari rumahnya pada Kamis (24/3) sekitar pukul 10.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Setelah dimintai keterangan hingga malam hari, penyidik langsung menetapkan SH sebagai tersangka. 

"SH langsung di tahan untuk penahanan pertama 20 hari ke depan," ujarnya. 

Peningkatan status tersangka oknum guru agama itu kata Walpon, dilakukan seusai penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menemukan bukti permulaan yang cukup dan didukung keterangan dari saksi-saksi. 

Atas perbuatan, SH dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1,2, 3, dan 4 UU RI Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya. 

Sebelumnya, Walpon mengatakan SH yang juga seorang PNS itu dilaporkan oleh salah satu orang tua korban berinisial MH,43, ke Polres Taput, Jumat (18/3). 

SH yang juga seorang PNS itu dilaporkan oleh salah satu orang tua korban berinisial MH,43, ke Polres Taput , Jumat (18/3).
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News