8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Belum Ditahan, Begini Penjelasan Kombes Hadi
sumut.jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kerangkeng Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya memang belum menahan kedelapan tersangka tersebut. Namun, dalam waktu dekat para tersangka akan segera dipanggil oleh penyidik.
"Delapan tersangka tersebut saat ini belum kami tahan, tetapi yang bersangkutan nanti akan dipanggil lagi oleh penyidik, kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kombes Hadi, Selasa (22/3).
Mantan Kapolres Biak, Papua itu menyebut sebelumnya penyidik sudah memeriksa para tersangka, tetapi kapasitasnya baru sebagai saksi.
"Selama ini mereka sudah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Jadi, setelah hasil gelar ini mereka dipanggil terkait kapasitasnya sebagai tersangka," ujar mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu.
Hadi menjelaskan untuk tersangka dalam kasus yang menyebabkan kematian selama proses Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kerangkeng tersebut ada tujuh orang, yakni HS, IS, TS, RG, JP, DP, dan HG.
"Mereka dikenakan Pasal 7 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok," kata Hadi.
Sementara untuk tersangka penampung korban kerangkeng adalah SP dan TS. Mereka dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka inisial TS dikenakan dalam dua kasus tersebut," jelas perwira menengah Polri itu.
Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News