8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Belum Ditahan, Begini Penjelasan Kombes Hadi
Selasa, 22 Maret 2022 – 15:00 WIB
Dia mengatakan pihaknya masih terus mendalami terkait kasus tersebut meski penyidik sudah mengumumkan nama-nama tersangka yang bertanggung jawab atas kerangkeng Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin itu.
Baca Juga:
"Polda sumut masih terus mendalami dan mengembangkannya sekalipun penetapan tersangka dari hasil penyidikan ini sudah ada," pungkasnya. (mcr22/jpnn)
Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News