Bripka Panca yang Nyaris Diamuk Massa karena Memeras Pengendara Divonis 6 Bulan Penjara

Rabu, 16 Maret 2022 – 01:15 WIB
Bripka Panca yang Nyaris Diamuk Massa karena Memeras Pengendara Divonis 6 Bulan Penjara - JPNN.com Sumut
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada Bripka Panca pada sidang putusan yang digelar Selasa (15/3). Foto : ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Oknum polisi di Sumatera Utara (Sumut) bernama Bripka Panca Simanjuntak dijatuhkan hukuman enam bulan penjara. Dia merupakan oknum polisi yang nyaris diamuk massa karena memeras seorang pengendara sepeda motor. 

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Panca Karsa Simanjuntak selama empat bulan," ujar majelis hakim yang diketuai Hakim Bambang Joko Winarno di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/3). 

Hakim mengatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 368 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana.

Adapun hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya dan sudah berdamai dengan korban. 

Oknum polisi di Sumatera Utara dijatuhi hukuman empat bulan penjara oleh majelis hakim
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News