Bripka Panca yang Nyaris Diamuk Massa karena Memeras Pengendara Divonis 6 Bulan Penjara

Rabu, 16 Maret 2022 – 01:15 WIB
Bripka Panca yang Nyaris Diamuk Massa karena Memeras Pengendara Divonis 6 Bulan Penjara - JPNN.com Sumut
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada Bripka Panca pada sidang putusan yang digelar Selasa (15/3). Foto : ilustrasi/Ricardo/JPNN.com
Karena nyaris diamuk massa, terdakwa lalu diamankan ke pos security di sekitar lokasi kejadian. Tak lama, petugas polisi yang sedang melintas menuju Polsek Sunggal lalu membawa terdakwa.

Setelah itu, korban diarahkan ke Polsek Sunggal untuk membuat pengaduan. 

Ternyata, setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa merupakan polisi aktif, sehingga dijemput petugas Provost Polrestabes Medan. (mcr22/jpnn)
Oknum polisi di Sumatera Utara dijatuhi hukuman empat bulan penjara oleh majelis hakim

Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia