Polda Sumut Hentikan Kasus Dugaan Pencabulan Siswi SD Oleh Oknum Kepsek di Medan
Perwira menengah Polri itu memerinci ketidaksesuaian itu, seperti waktu kejadian yang dilaporkan oleh ibu korban dengan fakta yang ditemukan oleh penyidik.
Selain itu, seorang guru yang disebut oleh ibu korban turut berada di sekolah saat kejadian itu, juga terbantahkan. Sebab, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, saat kejadian guru yang bersangkutan tidak berada di sekolah.
"Hasil pemeriksaan kami, dari absensi yang telah kami sita bahwa guru tersebut tidak masuk saat hari itu. Kemudian, berdasarkan pemeriksaan IT guru tersebut masuk ke sekolah hanya satu kali, selama di bulan Agustus tahun 2021, jamnya pun berbeda dengan yang dilaporkan oleh pelapor, pelapor melaporkan bahwa kejadian itu diperkirakan pagi hari," kata Tatan.
"Jadi, tidak sesuai dengan waktu yang disampaikan oleh pihak pelapor atau saksi yang mengatakan bahwa guru tersebut ikut menolong anak korban," sebutnya.
Sebelumnya, kepada JPNN Sumut, ibu siswi SD berinisial I yang diduga korban rudapaksa itu menceritakan kronologi dugaan kasus pemerkosaan yang dialami anaknya.
I menyebut kejadian itu berawal pada Juli 2021 lalu. Saat itu, dia meminta kepada pihak sekolah agar anaknya bisa mengikuti pelajaran daring dari sekolah.
Sebab, saat itu, proses belajar mengajar di sekolah tersebut dialihkan secara daring karena kondisi pandemi Covid-19. Saat itu, I mengaku tidak bisa menemani anaknya untuk belajar dari rumah karena dirinya harus bekerja sebagai seorang ASN.
Apalagi, dia menjadi orang tua tunggal seusai suaminya dipenjara karena kasus pemerkosaan terhadap anak kandungannya sendiri. Oleh karena itu, I kemudian meminta kepada pihak sekolah agar anaknya bisa belajar dari sekolah.
Polda Sumatera Utara (Sumut) menghentikan kasus seorang anak SD berinisial N,10, yang diduga menjadi korban pemerkosaan secara bergilir.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News