Polda Sumut Hentikan Kasus Dugaan Pencabulan Siswi SD Oleh Oknum Kepsek di Medan
sumut.jpnn.com, MEDAN - Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) menghentikan kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SD berinisial N (10), yang terjadi di sebuah sekolah swasta di Kota Medan, Sumatera Utara.
Rudapakas itu diduga dilakukan oleh sejumlah orang seperti oknum pimpinan sekolah, kepala sekolah (kepsek), pegawai tata usaha hingga tukang sapu.
"Jadi, pada intinya perkara itu akan kami hentikan dengan kesepakatan hasil gelar yang telah kami lakukan," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja di Mapolda Sumut, Rabu (28/9).
Baca Juga:
Kombes Tatan mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara atas kasus ini. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah ahli soal kasus yang dilaporkan oleh ibu korban berinisial I itu.
Terkait penghentian kasus ini, Tatan mengatakan penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Lembaga Perlindungan Anak, P2TP2A, Dinas PPPA Sumut, Dinas Sosial serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Kombes Tatan mengatakan dalam kasus yang telah naik ke tahap penyidikan itu, penyidik memeriksa 31 saksi, termasuk korban. Bahkan, penyidik sudah dua kali melakukan prarekonstruksi serta menyita sejumlah barang bukti.
Baca Juga:
Hasilnya, penyelidikan menemukan ketidaksesuaian antara keterangan pelapor dengan fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik di lapangan.
"Kami sampaikan terkait penanganan perkara ini sudah naik ke sidik. Namun, dari hasil yang kami sampaikan tersebut, banyak ketidaksesuaian keterangan baik dari pelapor, anak korban, maupun anak saksi dengan fakta yang ada," kata Tatan.
Polda Sumatera Utara (Sumut) menghentikan kasus seorang anak SD berinisial N,10, yang diduga menjadi korban pemerkosaan secara bergilir.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News