IRT Dijebak Selundupkan Sabu-sabu ke Lapas, Pelaku Diringkus Polres Labuhanbatu, Lihat Tuh Tampangnya
sumut.jpnn.com, LABUHANBATU - Polisi mengamankan pelaku yang menjebak seorang ibu rumah tangga (IRT) berinsial PA, untuk membawa sabu-sabu ke Lapas Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara (Sumut).
Wanita berusia 51 tahun itu dijebak oleh pria berinisial RS yang sudah diburon selama lima bulan.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu menyebut peristiwa itu berawal saat PA datang menjenguk anaknya BS,22, ke Lapas Kota Pinang pada awal Mei 2022 lalu.
Saat itu, PA turut membawa jus alpokat yang ternyata telah diisi plastik berisi sabu-sabu seberat 1,5 gram.
"Saat itu, BS sudah ditetapkan jadi tersangka dan dari keterangan BS, Sat Narkoba menetapkan RS menjadi DPO yang menjadi pemasok sabu ke Lapas Kota Pinang," kata AKP Martualesi Sitepu, Rabu (28/9).
Martualesi mengaku setelah memburu RS selama lima bulan, polisi akhirnya mengamankannya saat tertidur di kediamannya di Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba pada Sabtu (17/9) sekitar pukul 19.30 WIB.
Baca Juga:
Saat diamankan, ternyata kaki pelaku dalam kondisi patah karena mengalami kecelakaan tunggal.
"Tersangka mengalami laka tunggal di perladangan sawit yang kejadiannya tiga hari sebelum tertangkap oleh Polres Labuhanbatu," ungkapnya.
Polisi mengamankan pelaku yang menjebak seorang ibu rumah tangga (IRT) berinsial PA, untuk membawa sabu-sabu ke Lapas Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News