IRT Dijebak Selundupkan Sabu-sabu ke Lapas, Pelaku Diringkus Polres Labuhanbatu, Lihat Tuh Tampangnya
Rabu, 28 September 2022 – 14:44 WIB
![IRT Dijebak Selundupkan Sabu-sabu ke Lapas, Pelaku Diringkus Polres Labuhanbatu, Lihat Tuh Tampangnya - JPNN.com Sumut](https://cloud.jpnn.com/photo/sumut/news/normal/2022/09/28/pelaku-berinisial-rs-saat-diamankan-polres-labuhanbatu-foto-bfdr.jpg)
Pelaku berinisial RS saat diamankan Polres Labuhanbatu. Foto: Polres Labuhanbatu
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(mcr22/jpnn)
Polisi mengamankan pelaku yang menjebak seorang ibu rumah tangga (IRT) berinsial PA, untuk membawa sabu-sabu ke Lapas Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News