Istri Minta Cerai, Suami Balas Pakai Setrika Panas dan Tamparan
sumut.jpnn.com, KONAWE - Polisi membekuk R (28), pria yang tega menganiaya istri mudanya inisial A (21) dengan menempelkan setrika panas dan menampar korban.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (10/3).
Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Yacub Kamaru mengatakan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilakukan R setelah istrinya meminta cerai.
"Korban yang saat itu sedang menyetrika meminta kepada suaminya untuk menceraikannya. Karena kesal, pelaku (suami korban) langsung mengambil setrika yang masih panas dan menempelkan ke wajah istrinya sebanyak dua kali serta menamparnya," ucap AKP Yacub Kamaru, dikutip dari sultra.jpnn.com, Jumat (11/3).
Sebelum menganiaya A, lanjut AKP Yacub, keduanya terlibat cekcok saat korban hendak pergi ke pesta. Saat itu R melarang istrinya membawa handphone.
Beruntung korban berhasil lari keluar rumah dan meminta pertolongan kepada tetangganya.
Baca Juga:
"Korban yang merasa keberatan dengan perlakuan suaminya langsung melapor kepada pihak kepolisian," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan perbuatan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana diatur pada Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Suami Kejam, Tempelkan Setrika Panas ke Wajah Istri Lalu Ditampar
Polisi membekuk R (28), pria yang tega menganiaya istri mudanya inisial A (21) dengan menempelkan setrika panas dan menampar korban.
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News