6 Oknum TNI di Sumut yang Menganiaya Warga Sipil Atas Tuduhan Pencurian Disanksi Disiplin
sumut.jpnn.com, MEDAN - Kodam I Bukit Barisan memberikan sanksi disiplin kepada enam anggota TNI AD dari Batalyon Infantri Rider 100/Prajurit Setia yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga sipil bernama P Sures (38) atas tuduhan tindak pidana pencurian.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I Bukit Barisan Kolonel Rico Siagian mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menyelidiki laporan keluarga korban atas dugaan penculikan dan penganiayaan.
“Untuk laporan keluarga korban masih dalam penyelidikan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/5 Medan. Kami juga masih menunggu hasil laporan korban terkait kasus pencurian di kepolisian,” kata Kolonel Rico Siagian, Selasa (18/7).
Perwira menengah TNI ini mengatakan berdasarkan pengakuan P Sures bahwa ia mengaku tidak terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga berinisial RTA.
Kendati demikian, enam personel Yonif Rider 100/PS yang diduga menculik dan menganiaya P Sures telah diberi sanksi disiplin.
“Setelah diberikan sanksi disiplin selanjutnya keenam personel sudah kami serahkan kepada Komandan Batalyon selaku pimpinannya,” bebernya.
Baca Juga:
Meski dikatakan telah diberikan sanski, namun Kolonel Rico Siagian enggan membeberkan secara rinci bentuk sanksi yang diberikan kepada enam anggota TNI tersebut.
Rico Siagian menjelaskan bahwa sebelumnya diketahui enam personel Yonif Rider 100/PS mendatangi P Sures atas tuduhan kasus pencurian satu unit sepeda motor milik seorang warga.
Kodam I Bukit Barisan menyebut telah memberikan sanksi kepada enam personel Yonif Rider 100/PS yang diduga menganiaya warga sipil atas tuduhan pencurian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News