Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 12 Oktober 2022 – 21:00 WIB
Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara - JPNN.com Sumut
Rizky Billar. Foto: Instagram/rizkybillar

sumut.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Suami Lesti Kejora, Rizky Billar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sebelumnya dilaporkan sang istri.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah Rizky Billar menjalani pemeriksaan selama delapan jam.

"Telah menaikkan status (Rizky Billar) dari saksi menjadi tersangka," kata Zulpan saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan.

Zulpan menjelaskan Billar ditetapkan sebagai tersangka berdasar bukti dan keterangan saksi.

Dia menyatakan alat bukti dan keterangan saksi yang dikantongi polisi telah memenuhi unsur pidana.

"Kami punya lebih dua alat bukti, maka status yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka," ujarnya.

Atas kasus ini, Billar disangkakan Pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan fisik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Rizky Billar diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan sejak pukul 11:00 WIB.

Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesty Kejora
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News