Rizky Billar Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Berencana Ajukan Penangguhan
sumut.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Aktor Muhammad Rizky alias Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora.
Rizky Billar ditetapkan tersangka setelah diperiksa selama delapan jam.
Menyikapi penetapan tersangka Billar, kuasa hukumnya Hotma Sitompul mengatakan pihaknya berencana akan mengajukan penangguhan penahanan meski kepolisian belum memberikan pernyataan soal penahanan.
"Ya belum waktunya, tapi tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kita tunggu satu, dua hari," kata Kuasa Hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10) malam.
Hotma mengatakan permohonan penangguhan penahanan itu dilakukan sebagai upaya untuk melakukan perdamaian dengan pihak Lesti Kejora.
Dia juga meminta seluruh masyarakat untuk ikut mendamaikan situasi dan bukan justru memperpanas terkait kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi antara Rizky Billar dan Lesti Kejora.
"Pertimbangannya apa? Saya balikkan kepada kalian. apakah kita harus mendamaikan orang atau bikin orang menjadi ribut? kan punya jawaban sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidik telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan pihak Lesti Kejora.
Pengacara Rizky Billar, Hotma Sitompul mengatakan berencana akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya setelah ditetapkan tersangka kasus KDRT
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News