Bos Judi Online Apin BK Dijerat TPPU, Polda Sumut Gandeng PPATK Usut Aliran Dana
sumut.jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut aliran dana kasus judi online terbesar di Sumut milik J alias Apin BK alias AP.
Hal itu merupakan tindak lanjut dari penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) yang juga menjerat Apin BK, pemilik judi online beromzet hampir Rp 1 miliar itu.
"Polda Sumut menggandeng PPATK menelusuri aliran perbankan kasus judi online milik ABK," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (22/9).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan bahwa TPPU merupakan perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang tersebut seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah.
Kombes Hadi menegaskan pihaknya akan mengungkap secara menyeluruh kasus judi online milik Apin BK itu. Salah satunya dengan menelusuri aliran dananya.
"Ini adalah rangkaian penyidikan yang dilakukan berkenaan dengan penerapan Pasal TPPU pada kasus tersebut," ujar Hadi.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, adalah Apin BK dan seorang operator judi berinisial NP.
Terhadap tersangka NP, kata Hadi, telah melimpahkan berkas perkara tahap pertamanya ke kejaksaan. Sementara, Apin BK hingga saat ini masih diburu oleh pihak kepolisian.
Hal itu merupakan tindak lanjut dari penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) yang juga menjerat Apin BK, pemilik judi online beromzet hampir Rp 1 mi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News