Polisi Ringkus Dua Pria Penjual Satwa Dilindungi di Taput, Nilainya Mencapai Rp 2 Miliar

Rabu, 10 Agustus 2022 – 08:00 WIB
Polisi Ringkus Dua Pria Penjual Satwa Dilindungi di Taput, Nilainya Mencapai Rp 2 Miliar - JPNN.com Sumut
Ilustrasi - Polisi menyita sisik trenggiling ilegal dan paruh burung Rangkong. Foto: ANTARA/HO

sumut.jpnn.com, TAPANULI UTARA - Polres Tapanuli Utara membongkar perdagangan satwa dilindungi berupa sisik Trenggiling dan paruh burung Rangkong di Sumatera Utara (Sumut).

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson mengatakan kasus penjualan satwa dilindungi itu berhasil diungkap setelah pihaknya menerima laporan dari warga.

Dua pelaku yang ditangkap dalam kasus tersebut yakni masing-masing berinisial LRS (33) warga Tapanuli Utara dan S (44) warga Pidie, Provinsi Aceh.

"Kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda di Tapanuli Utara baru-baru ini," kata Johanson.

Perwira menengah polri itu menjelaskan dari informasi yang diperoleh pihaknya kemudian dilakukan penyelidikan.

Hasilnya, lanjut Johanson, dua tersangka dibekuk dengan sejumlah barang bukti berupa sisik Trenggiling seberat 38 kilogram dan sepuluh paruh Rangkong.

"Diperkirakan semua satwa dilindungi yang dijualbelikan senilai Rp2 miliar," ujarnya.

AKBP Johanson menjelaskan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti saat ini sudah ditahan di Mako Polres Tapanuli Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Polres Tapanuli Utara meringkus dua pria penjual sisik Trenggiling dan paruh burung Rangkong dengan nilai penjualan Rp 2 miliar
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News