Polisi Ringkus Dua Pria Penjual Satwa Dilindungi di Taput, Nilainya Mencapai Rp 2 Miliar

Rabu, 10 Agustus 2022 – 08:00 WIB
Polisi Ringkus Dua Pria Penjual Satwa Dilindungi di Taput, Nilainya Mencapai Rp 2 Miliar - JPNN.com Sumut
Ilustrasi - Polisi menyita sisik trenggiling ilegal dan paruh burung Rangkong. Foto: ANTARA/HO

"Keduanya dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Jo Pasal 40 ayat (2) dari UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," pungkasnya.(antara/jpnn)

Polres Tapanuli Utara meringkus dua pria penjual sisik Trenggiling dan paruh burung Rangkong dengan nilai penjualan Rp 2 miliar

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia