Polisi Ringkus Dua Pria Penjual Satwa Dilindungi di Taput, Nilainya Mencapai Rp 2 Miliar
Rabu, 10 Agustus 2022 – 08:00 WIB
"Keduanya dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Jo Pasal 40 ayat (2) dari UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," pungkasnya.(antara/jpnn)
Polres Tapanuli Utara meringkus dua pria penjual sisik Trenggiling dan paruh burung Rangkong dengan nilai penjualan Rp 2 miliar
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News