Penyidik Serahkan Barang Bukti Kasus Fakarich ke Kejari Medan, Tidak Ada Mobil Mewah?
sumut.jpnn.com, MEDAN - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyerahkan tersangka kasus penipuan investasi aplikasi Binomo Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Selain Fakar, penyidik dari Dittipideksus Bareskrim Polri juga menyerahkan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.
Kanit 5 Subdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta menjelaskan barang bukti yang diserahkan ke Kejari itu diantaranya rekening koran hingga rumah milik guru dari Indra Kenz itu.
"Selain rekening koran, video konten dia, video tentang pelatihan, komunikasi dengan korban, Hp ada juga kaveling dan rumah yang proses pembangunannya sudah kami serahkan sebagai barang bukti," kata Kompol Karta di Kejari Medan, Selasa (2/8).
Namun, Kompol Karta mengaku mobil mewah yang selama ini sering dipamerkan oleh Fakarich menjadi barang bukti dalam kasus ini. Sebab, mobil itu sudah terlebih dahulu dijual oleh Fakar untuk membangun kavelingan.
"Kalau Fakar tak ada, karena mobil yang dia punya itu sudah dia jual untuk membangun kaveling yang ada di Sumut," sebut Karta.
Baca Juga:
Kompol Karta mengaku pelimpahan kasus Fakarich ke Kejari Medan dilakukan karena lokasi tidak pidana tersebut berada di Kota Medan.
Selain itu, korban penipuan Fakar juga kebanyakan berasal dari Kota Medan.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyerahkan tersangka kasus penipuan investasi aplikasi Binomo Fakar Suhartami Pratama a
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News