Penyidik Serahkan Barang Bukti Kasus Fakarich ke Kejari Medan, Tidak Ada Mobil Mewah?
![Penyidik Serahkan Barang Bukti Kasus Fakarich ke Kejari Medan, Tidak Ada Mobil Mewah? - JPNN.com Sumut](https://cloud.jpnn.com/photo/sumut/news/normal/2022/08/02/fakarich-terus-menggendong-anaknya-sebelum-akhirnya-dirinya-o2ry.jpg)
Kasi Intel Kejari Medan Simon mengaku dalam kasus ini, Fakar disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang IT Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 U Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana.
Untuk menangani kasus tersebut Kejaksaan Agung mengerahkan sebanyak 18 jaksa dan dibantu tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri Medan.
Setelah diserahkan oleh penyidik Dittipideksus, kata Simon, Fakar akan dibawa menuju rumah tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk menjalani proses penahanan.
"(Fakar,red) akan dilakukan penahanan 20 hari kedepannya ke Rutan Tanjung Gusta," sebut Simon.
Simon mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan segera melimpahkan berkas kasus Fakar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dengan begitu, kasus tersebut akan segera disidangkan.
"Secepatnya akan kami limpahkan, Jaksa Penuntut Umum akan membuat surat dakwaan, seterusnya akan dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.(mcr22/jpnn)
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyerahkan tersangka kasus penipuan investasi aplikasi Binomo Fakar Suhartami Pratama a
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News