Fakar Suhartami Guru Indra Kenz Diserahkan ke Kejari Medan, Lihat Raut Wajahnya Saat Dikelilingi Penyidik
sumut.jpnn.com, MEDAN - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyerahkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Guru Indra Kenz ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (2/8).
Fakar Suhartami merupakan tersangka kasus penipuan investasi aplikasi Binomo, seperti halnya Indra Kenz.
Dia tiba di Kejari Medan datang dengan diapit para penyidik Bareskrim Polri itu terlihat menggunakan kaos warna biru dongker dengan paduan celana jeans. Dengan kondisi tangan diborgol Fakar diboyong menuju salah satu ruangan.
"Kejaksaan Negeri Medan telah menerima tahap II Fakar Suhartami Pratama," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Medan Simon.
Simon mengaku dalam kasus ini, Fakar disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang IT Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 U Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana.
Untuk menangani kasus ini, Kejaksaan Agung telah mengerahkan sebanyak 18 jaksa dan tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri Medan.
Setelah diserahkan oleh penyidik Dittipideksus, kata Simon, Fakar akan dibawa menuju rumah tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk menjalani proses penahanan.
"(Fakar,red) akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan ke Rutan Tanjung Gusta," sebut Simon.
Fakar merupakan tersangka kasus penipuan investasi aplikasi Binomo, seperti halnya Indra Kenz.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News