Fakarich Tersangka Kasus Investasi Binomo Dilimpahkan ke Kejari Medan, Ternyata Ini Alasannya
sumut.jpnn.com, MEDAN - Kasus penipuan investasi aplikasi Binomo dengan tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Kasus ini sebelumnya ditangani langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Kanit 5 Subdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengaku pelimpahan itu dilakukan karena lokasi tindak pidana tersebut berada di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Selain itu, korban penipuan investasi Fakarich, guru dari Indra Kenz ini juga kebanyakan dari Kota Medan.
"Karena banyak korban dan konten dia ada di Medan, Sumut, maka berkas perkaranya oleh Kejaksaan Pidana Umum sudah P21, kemarin kami serahkan ke sini, kami bawa dan hari ini tahap keduanya penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kompol Karta di Kejari Medan, Selasa (2/8).
Kompol Karta mengatakan dari total tujuh tersangka kasus Binomo ini, berkas dua tersangka diantaranya sudah lengkap atau P21, yakni Indra Kenz dan Fakarich. Sementara, berkas perkara lima tersangka lainnya masih berstatus P19 atau sedang dilengkapi oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Untuk selanjutnya (Fakar,red) ditangani oleh Kejari Medan karena lokasinya di sini," sebutnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Akhiruddin juga menyampaikan hal yang sama. Dia mengaku mayoritas saksi dan korban kasus penipuan Fakarich itu berada di Kota Medan.
Kasus penipuan investasi aplikasi Binomo dengan tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News