Guru Pesantren Pelaku Sodomi di Asahan Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi
sumut.jpnn.com, ASAHAN - Oknum guru pesantren di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) berinsial MIA, kini harus berurusan dengan penegak hukum seusai menyodomi santrinya sendiri yang masih berusia 12 tahun.
Saat ini, pelaku sodomi berusia 25 tahun itu sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Asahan.
"Sudah (jadi tersangka)," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi JPNN Sumut, Jumat (29/7).
Baca Juga:
Perwira menengah Porli itu mengatakan pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mantan Kapolres Biak, Papua itu sendiri belum memerinci apakah ada santri lain yang juga menjadi korban perbuatan bejat pelaku. Sebab hal itu, kata Hadi, masih didalami oleh pihak kepolisian.
"Masih didalami," sebutnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Mhd Said Husein menyebut perbuatan pelaku baru terungkap seusai korban mengadukan pencabulan yang dialaminya kepada orang tuanya.
Merasa geram, orang tua korban lalu melaporkan perbuatan MIA ke Polres Asahan.
Oknum guru pesantren di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) berinsial MIA, kini harus berurusan dengan penegak hukum seusai menyodomi santrinya sendiri yan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News