Briptu FFM Dilaporkan Istrinya, Kini Sudah Berstatus Tersangka, Begini Kasusnya
sumut.jpnn.com, TAPANULI UTARA - Seorang personel polisi Polres Tapanuli Utara, Sumut, berinsial FFM,26, menjadi tersangka atas laporan istrinya sendiri,SS.
Dia dilaporkan atas dugaan tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walpon Baringbing menyebut Briptu FFM menjadi tersangka sejak Kamis (7/7). Penetapan itu sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
"Briptu FFM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup yang didukung dengan keterangan saksi, serta keterangan ahli berupa hasil visum," kata Aiptu Walpon Baringbing, Jumat (8/7).
Walpon mengatakan penetapan Briptu FFM sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum sebagaimana tindak lanjut laporan istrinya dengan nomor: LP/B/201/VI/2022/SPKT/PolresTapanuli Utara /Polda Sumut, pada Kamis (30/6) lalu.
"Dari hasil proses penyelidikan tersebut, ditemukan dua alat bukti yang sah sehingga penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka," ungkapnya.
Baca Juga:
Selain ditetapkan menjadi tersangka, Briptu FFM saat ini juga tengah menjalani proses pemeriksaan di Propam Polres Tapanuli Utara. Dia diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri dan sudah ditempatkan di tempat khusus.
"Polri tidak akan mentolerir perilaku menyimpang atau pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan setiap anggota Polri. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran, tak terkecuali yang dilakukan oleh anggota," ungkapnya. (mcr22/jpnn)
Dia dilaporkan oleh istrinya sendiri atas dugaan tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News