Ayah Bejat di Taput Rudapaksa Anak Tirinya Berkali-kali, Korban Sampai Hamil
sumut.jpnn.com, TAPANULI UTARA - Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap seorang pria berinisial AS,35, karena menghamili anak tirinya, AZP,14.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronal Fredy Christian menyebut perbuatan bejat pelaku awalnya terjadi pada Mei 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, di salah satu kamar milik mertua pelaku di Tapanuli Utara.
Tiba-tiba, pelaku berpura-pura meminta korban untuk menggosok punggungnya. Namun, ternyata pelaku menarik korban ke salah satu kamar di rumah mertuanya itu dan langsung menyetubuhi anak tirinya itu.
"Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya dan mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapa pun," ungkap AKBP Ronal Fredy saat paparan di Mapolres Taput, Rabu (15/6).
Tak hanya sekali, pelaku kembali mengulangi perbuatan bejatnya itu pada Juni 2021 lalu. Saat itu, istri dan mertua pelaku sedang pergi ibadah Minggu, sedangkan korban tinggal di rumah.
Setelah istri dan mertuanya pergi, korban lalu melancarkan aksinya dengan memaksa korban untuk melakukan perbuatan terlarang itu.
"Pelaku kembali melakukan persetubuhan di tempat yang sama," sebutnya.
Perbuatan bejat pelaku mulai terbongkar pada Desember 2021 lalu, saat korban mulai mengalami mual-mual. Korban pun dibawa oleh istri pelaku yang tidak lain merupakan ibu korban membawa korban ke rumah sakit untuk diperiksa.
Perbuatan seorang pria di Tapanuli Utara ini tidak patut untuk dicontoh oleh masyarakat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News