Dua Pemuda di Aceh Ini Ditangkap, Perbuatannya Sungguh Tak Bisa Dimaafkan
sumut.jpnn.com, LANGSA - Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa, Aceh, meringkus dua orang pelaku penjual tulang gajah. Keduanya ditangkap di Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa Iptu Imam Azis Rachman kedua pelaku yang ditangkap berinisial MA (37), warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, dan ZU (41) warga Langsa Barat, Kota Langsa.
"Mereka ditangkap pada Jumat (10/6) sekitar pukul 21.00 WIB. Modus operandi mereka lakukan untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan tulang gajah tersebut," kata Iptu Imam Aziz.
Dia menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka itu setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait penjualan tulang gajah yang dimasukkan dalam karung goi warna putih.
"Saat ditangkap MA dan ZU sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa tulang gajah dalam karung goni. Mereka hendak ke rumah AD. Sedangkan AD masih DPO," ungkapnya.
Berdasarkan engakuan kedua pelaku, tulang gajah yang akan dijual itu diperoleh dari seseorang berinisial AM, warga Peureulak, Aceh Timur.
Lebih lanjut kata Iptu Imam, kedua tersangka akan mendapat upah Rp 7 juta apabila berhasil menjual tulang-belulang satwa dilindungi itu.
"Tulang gajah tersebut hendak dijual melalui AD seharga Rp150 ribu per kilogram," katanya.
Dua pria di Aceh ini diringkus Satreskrim Polres Langsa setelah ketahuan membawa karung goni berisi tulang satwa dilindungi yang hendak dijual
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News