Dua Pemuda di Aceh Ini Ditangkap, Perbuatannya Sungguh Tak Bisa Dimaafkan
Selasa, 21 Juni 2022 – 21:30 WIB
Tersangka MA dan ZU dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf (d) jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya.
"Pelaku terancam hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Keduanya kini ditahan di Mapolres Langsa," pungkasnya.(antara/jpnn)
Dua pria di Aceh ini diringkus Satreskrim Polres Langsa setelah ketahuan membawa karung goni berisi tulang satwa dilindungi yang hendak dijual
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News