Keluarga Tolak Klaim Polisi Terkait Kematian R di Polresta Deli Serdang, Sampaikan Bukti Baru
sumut.jpnn.com, MEDAN - Keluarga tersangka kasus pencabulan berinisal R yang tewas di ruang pemeriksaan Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), membeberkan sejumlah bukti baru.
Penasehat Hukum Keluarga R Indra Kesuma Damanik menyebut seusai jenazah R tiba di rumah duka, keluarga langsung melihat kondisi jenazah. Saat dibuka, ternyata ditemukan sejumlah memar di bagian tubuh.
"Saat jenazah sampai di rumah duka, pihak keluarga berinisiatif untuk membuka lagi kain kafan dan melihat, memeriksa, dan meneliti sekujur tubuh si jenazah. Di situ keluarga korban dan para tetangga, melihat adanya luka atau bekas lebam," ujarnya di Mapolda Sumut, Sabtu (14/5).
Indra menyebut bekas lebam itu sempat difoto dan divideokan oleh pihak keluarga sebagai barang bukti. Luka lebam itu diantaranya terdapat di punggung sebelah kanan, punggung sebelah kiri, pinggang sebelah kiri, dan juga di bagian tangan.
"Luka lebam tadi itu difoto dan divideokan oleh pihak keluarga korban," sebutnya.
Merasa ada kejanggalan, keluarga R pun lalu bergerak ke Bagian Yanduan Propam Polda Sumut untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun, setibanya di sana salah seorang petugas menjelaskan bahwa kasus tersebut telah diproses di Polresta Deli Serdang dengan laporan model A yang dibuat oleh internal kepolisian.
"Kami sudah diterima di Yanduan Polda Sumut, diterima oleh Ipda Frans Purba. Beliau menerangkan bahwasanya itu sudah dilaporkan di Polresta Deli Serdang dengan laporan model A," sebutnya.
Untuk itu, ke depan pihak keluarga akan berkoordinasi dengan Polresta Deli Serdang soal laporan kasus tersebut.
Keluarga tersangka kasus pencabulan berinisal R yang ditemukan tewas tergantung di ruang pemeriksaan Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), mengungkapka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News