LBH Medan Ungkap Kejanggalan Kematian Tersangka di Polresta Deli Serdang

Sabtu, 14 Mei 2022 – 14:00 WIB
LBH Medan Ungkap Kejanggalan Kematian Tersangka di Polresta Deli Serdang - JPNN.com Sumut
Ilustrasi korban tewas gantung diri. Foto: dok JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta agar kasus seorang tahanan kasus pencabulan berinisal R yang ditemukan tewas tergantung di ruang pemeriksaan Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), harus diusut tuntas.

Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyebut meninggalnya R menimbulkan kejanggalan dan tanda tanya besar pihak keluarga.

“Secara logikanya saya melihat itu ada kejanggalan-kejanggalan, saya lihat seperti bunuh diri menggunakan kabel itu sebesar telunjuk, ada coknya diselipkan di jendela. Kalau orang lompat itu pasti pecah coknya, saya sudah lihat secara logika saya, dia tak bunuh diri," kata Irvan, Sabtu (14/5).

Irvan mengatakan korban diduga diperiksa mulai sore hingga esok paginya. Artinya pemeriksaan tersebut sudah tentu di bawah pengawasan penyidik dan atau penyidik pembantu.

Tidak hanya itu, LBH Medan menduga ada kejanggalan pada prosedur pemeriksaan korban. Pertama, korban diduga diperiksa tanpa didamping penasehat hukum.

"Seharusnya korban yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan yang ancaman hukumnya lebih dari lima tahun wajib didampingi penasihat hukum," kata Irvan.

Hal itu kata Irvan, sesuai dengan amanat Pasal 56 ayat (1) KUHAP yang berbunyi 'Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka'.

"Artinya, jika meninggalnya korban sebegaimana dikatakan pihak Polresta Deli Serdang diduga karena bunuh diri, sudah dapat dipastikan hal tersebut tidak akan terjadi jika saat pemerikasaan korban didamping oleh penasihat hukum," sebutnya.

Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyebut meninggalnya R menimbulkan kejanggalan dan tanda tanya besar pihak keluarga.
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News