9 Tahun Jadi Buronan, Terdakwa Kasus Migas Ditangkap di Sumut
Senin, 18 April 2022 – 14:06 WIB
Atas perbuatannya, terdakwa diduga melanggar Pasal 53 Huruf B UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dimana, terdakwa melakukan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa ijin usaha pengangkutan.
"Terdakwa selanjutnya kami serahkan ke Kejati Jambi untuk selanjutnya diserahlan ke JPU Kejari Muaro Jambi untuk menjalani proses lebih lanjut," jelas Yos. (mcr22/jpnn)
ZS diamankan di rumahnya di Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (16/4) pukul 23.15 WIB.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News