9 Tahun Jadi Buronan, Terdakwa Kasus Migas Ditangkap di Sumut

Senin, 18 April 2022 – 14:06 WIB
9 Tahun Jadi Buronan, Terdakwa Kasus Migas Ditangkap di Sumut - JPNN.com Sumut
Kejaksaan Tinggi Sumut saat menjelaskan soal penangkapan terdakwa ZS. Foto: Kejati Sumut

Atas perbuatannya, terdakwa diduga melanggar Pasal 53 Huruf B UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dimana, terdakwa melakukan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa ijin usaha pengangkutan.

"Terdakwa selanjutnya kami serahkan ke Kejati Jambi untuk selanjutnya diserahlan ke JPU Kejari Muaro Jambi untuk menjalani proses lebih lanjut," jelas Yos. (mcr22/jpnn)


ZS diamankan di rumahnya di Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (16/4) pukul 23.15 WIB.

Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia