Sekda Samosir Mulai Diadili Soal Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Rp 944 Juta
sumut.jpnn.com, MEDAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/4). Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana Covid-19 sebesar Rp 944 juta.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut Hendri Edison dalam dakwaannya menyebut dalam kasus ini Jabiat bekerja sama dengan Mahler Tamba yang merupakan mantan Kepala BPBD Kabupaten Samosir yang juga merangkap sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain itu, mereka juga bekerja sama dengan PPK Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik Sardo Sirumapea, dan Santo Edi Simatupang, selaku Direktur Utama PT Tarida Bintang Nusantara (TBN).
Dalam Belanja Tak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir tahun 2020, pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 1.880.621.425. (Rp 1,8 miliar). Namun, dari hasil audit akuntan publik keempat terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768 (Rp 944 juta).
"Maka dalam hal ini pengalihan belanja tidak terduga menjadi belanja langsung tidak dibenarkan karena hanya dapat dilakukan jika dalam keperluan mendesak. Pergeseran anggaran dari anggaran belanja tidak terduga ke belanja langsung tanpa melalui prosedur perubahan peraturan Bupati, sehingga bertentangan dengan ketentuan," ujar Jaksa Hendri Edison.
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Atas dakwaan tersebut, penasehat terdakwa Santo Edi Simatupang menyatakan akan melakukan eksepsi pekan depan.
Sementara untuk terdakwa lainnya tidak menyatakan eksepsi sehingga persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (mcr22/jpnn)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/4).
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News