KA Putri Deli Tabrak Truk Penerobos Palang Pintu di Perbaungan, PT KAI Tuntut Ganti Rugi
sumut.jpnn.com, SERDANG BEDAGAI - Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara Anwar Solikhin mengatakan pihaknya akan menuntut ganti rugi atas peristiwa kecelakaan KA Putri Deli di panag pintu perlintasan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Peritiwa tabrakan KA Putri Deli dengan truk penerobos palang perlintasan ini terjadi pada Selasa (19/3) sekira pukul 20.24 WIB. Akibatnya, dua petugas masinis mengalami luka dan kereta api tak dapat melanjutkan perjalanan.
"Kami akan tuntut sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku," kata Anwar Solikhin dalam keterangannya di Medan, Selasa.
Dia mengatakan PT KAI Divre I Sumatera Utara akan melakukan penghitungan secara materil maupun imateril dalam kecelakaan yang disebabkan truk menerobos dan mogok di atas perlintasan kereta api.
Solikhin menyebut kecelakaan tersebut menyebabkan KA Putri Deli berpenumpang 317 orang itu tidak dapat melanjutkan perjalanan karena mengalami kerusakan lokomotif.
"Selain itu, beberapa kereta api harus tertunda dan mengalami keterlambatan karena jalur belum dapat dilalui akibat truk yang masih berada di jalur kereta api," ujar Anwar Solikhin.
Menurutnya, saat ini tim KAI bersama kewilayahan sedang melakukan evakuasi badan truk yang berada di rel agar jalur segera dapat dilalui.
Tim KAI telah mengirimkan lokomotif penolong menuju lokasi untuk proses evakuasi.
PT KAI Divre I Sumatera Utara tuntut ganti rugi atas peristiwa truk terobos palang perlintasan yang menyebabkan kecelakaan KA Putri Deli di Perbaungan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News