9 Tahun Jadi Buronan, Terdakwa Kasus Migas Ditangkap di Sumut
sumut.jpnn.com, MEDAN - Tim tangkap buronan (Tabur) Intel Kejaksaan Tinggi Sumut menangkap terdakwa berinisial ZS, 49, buronan Kejaksaan Tinggi Jambi sejak tahun 2013.
ZS diamankan di rumahnya di Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (16/4) pukul 23.15 WIB. Dia merupakan terdakwa dalam kasus pengangkutan minyak dan gas bumi.
"Tim mengamankan DPO terdakwa atas nama ZS dalam perkara tindak pidana minyak dan gas bumi," kata Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan, Senin (18/4).
Yos menyebut penangkapan itu berawal dari Tim Tabur Intel Kejati Sumut yang menerima surat dari Kejati Jambi soal terdakwa ZS yang menjadi buronan dalam kasus tersebut.
Selanjutnya, tim menyelidiki keberadaan terdakwa hingga akhirnya mengetahui bahwa pelaku berada di rumahnya di Kabupaten Serdang Bedagai.
"Terdakwa kami amankan saat hendak beristirahat di rumahnya," ujarnya.
Yos menjelaskan kasus ini berawal pada tahun 2013. Namun, saat akan disidangkan, terdakwa menghilang hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
"Pada tahun 2013 terjadi perkara tersebut, dan diamankan. Namun, setelah hendak disidangkan, terdakwa tidak diketahui dimana keberadaannya, sehingga diterbitkan DPO sejak tahun 2013," kata Yos.
ZS diamankan di rumahnya di Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (16/4) pukul 23.15 WIB.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News